Perkembangan industri halal di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak cepat karena kombinasi dorongan regulasi, dukungan kelembagaan, dan peluang pasar global yang kian besar. Sejak kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara efektif pada 18 Oktober 2024 untuk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, pelaku usaha—terutama di sektor makanan-minuman dan penyembelihan—dituntut lebih tertib dalam kepatuhan. Penahapan pertama mencakup makanan-minuman, bahan baku/tambahan/penolong pangan, serta hasil dan jasa penyembelihan; ketentuan untuk produk luar negeri juga diarahkan tuntas paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini mempertegas standar kualitas dan keamanan konsumen sekaligus mendorong transformasi rantai pasok agar lebih transparan [1].
Arsitektur kelembagaan halal ikut diperkuat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana ditegaskan lewat Peraturan Presiden No. 153/2024 dan berlandaskan UU No. 33/2014, sehingga koordinasi kebijakan dan eksekusi layanan sertifikasi menjadi lebih terintegrasi. Penguatan ini berjalan beriringan dengan agenda nasional yang dikoordinasikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta peta jalan “Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029,” yang memetakan fokus pengembangan dari produk halal, pembiayaan, hingga infrastruktur ekosistem [2][3].
Di panggung global, posisi Indonesia terus menguat. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, bersaing ketat dengan Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain. Selain konsumsi domestik yang besar, Indonesia juga mulai dipandang sebagai destinasi investasi halal yang penting, dengan nilai dan jumlah kesepakatan yang menonjol dalam dua tahun terakhir. Pencapaian ini menegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan pusat pertumbuhan yang semakin menarik bagi pelaku industri halal internasional [4][5][6][7].
Upaya industrialisasi halal di tingkat kawasan turut berjalan melalui pengembangan kawasan industri halal. Beberapa contoh yang sering disebut antara lain Modern Halal Valley di Banten, Halal Industrial Park Sidoarjo di Jawa Timur, dan Bintan Inti Halal Hub di Kepulauan Riau. Meski sudah ada pengakuan resmi zona halal dan ekosistem pendukung, berbagai ulasan menunjukkan tingkat keterisian dan optimalisasi kawasan ini masih bertahap; pekerjaan rumahnya adalah menarik lebih banyak tenant, mempercepat sertifikasi rantai pasok, dan memperkuat konektivitas logistik agar biaya produksi efisien. Dengan perbaikan bertahap, kawasan ini berpotensi menjadi katalis ekspor produk halal Indonesia [8][9].
Inovasi instrumen keuangan juga ikut mendorong ekosistem. Program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) misalnya, memadukan wakaf uang dengan sukuk negara: pokoknya kembali saat jatuh tempo, sementara imbal hasilnya disalurkan melalui nazhir untuk program sosial. Skema seperti ini memperluas sumber pendanaan proyek kemaslahatan sambil menjaga kepatuhan syariah, meskipun penelitian mutakhir menunjukkan potensi penghimpunannya masih jauh di bawah kapasitas dan perlu terobosan literasi serta tata kelola [10][11].
Pada level regulasi, pemerintah terus memperjelas payung hukum agar pelaksanaan jaminan produk halal berjalan konsisten. Selain UU Jaminan Produk Halal, aturan turunan dan pembaruan seperti PP tahun 2024 mempertegas kewajiban sertifikasi bagi produk yang beredar di wilayah Indonesia serta pengecualian untuk bahan yang memang diharamkan. Kepastian hukum ini memberi arah bagi pelaku usaha untuk merancang proses produksi, pengadaan bahan baku, dan strategi labelisasi dengan lebih pasti [12].
Semua dinamika di atas memperlihatkan bahwa “halal” kini bukan sekadar label, melainkan standar mutu dan model bisnis yang menyentuh hulu-hilir: dari pembibitan bahan baku, proses produksi, logistik, pemasaran, hingga pembiayaan. Tantangannya nyata—kapasitas sertifikasi untuk UMKM, literasi ekspor, dan efisiensi kawasan industri—namun momentum kebijakan dan minat pasar sedang berpihak. Jika koordinasi lintas kementerian, lembaga, pelaku industri, dan institusi keuangan syariah terus ditingkatkan, Indonesia berpeluang mengokohkan diri sebagai pusat industri halal dunia dalam beberapa tahun ke depan [13][14].
Daftar Pustaka
[2] https://bpjph.halal.go.id/detail/tentang-bpjph/? "Tentang BPJPH | Badan Penyelenggara Jaminan Produk ..."
[3] https://kneks.go.id/storage/upload/1719104658-Master%20Plan%20Industri%20Halal%20Indonesia%202023-2029.pdf? "Masterplan Industri Halal Indonesia 2023-2029"
[4] https://www.dinarstandard.com/post/sgier-2024-25? "State of the Global Islamic Economy 2025"
[5] https://en.antaranews.com/news/365017/indonesia-retains-third-place-on-global-islamic-economy-index? "Indonesia retains third place on global Islamic economy ..."
[6] https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Indonesia-Peringkat-Tiga-Ekonomi-Syariah-Global? "Indonesia Kokoh di Peringkat Tiga Ekonomi Syariah ..."
[7] https://kneks.go.id/berita/731/indonesia-kokoh-di-peringkat-tiga-ekonomi-syariah-global?category=1& "Indonesia Kokoh di Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global"
[8] https://halalfocus.com/indonesia-modern-halal-valley-receives-halal-industrial-zone-certificate-from-the-ministry-of-industry/? "Indonesia: Modern Halal Valley receives Halal Industrial Zone ..."
[9] https://salaamgateway.com/story/indonesias-halal-industrial-estates-how-have-they-fared-thus-far?utm_source=chatgpt.com "Indonesia's halal industrial estates - How have they fared ..."
[10] https://www.kemenkeu.go.id/cwls? "karakteristik cwls ritel"
[11] https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S259029112500316X?"Overcoming barriers to optimizing cash waqf linked sukuk"
[12] https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024? "PP No. 42 Tahun 2024"
[13] https://kneks.go.id/? "kneks"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar